KPK Tunduk Putusan MK, Penghitungan Kerugian Negara Kini Wewenang BPK
Okezone.com - Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini [Un…
April 6, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.
Discussion in the ATmosphere