{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreifzi7uuy6lm2e4wwhn4nds5tfwb6ktj442wpv2besx5quyt6zqrva",
"uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3miubarpaabc2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreifdj766p4wknstpgbxvsyefxvivnc7hi46m2a5hv2dsy2e3xp7ksm"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 22076
},
"path": "/read/2026/04/06/337/3210904/kpk-tunduk-putusan-mk-penghitungan-kerugian-negara-kini-wewenang-bpk",
"publishedAt": "2026-04-06T21:10:05.000Z",
"site": "https://news.okezone.com",
"tags": [
"Nasional"
],
"textContent": "Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.",
"title": "KPK Tunduk Putusan MK, Penghitungan Kerugian Negara Kini Wewenang BPK"
}