External Publication
Visit Post

Brigadir Rizka yang Bunuh Suami Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tak Terima

Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial] June 19, 2026
Source

JPNN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap Brigadir Rizka Sintiani.

Discussion in the ATmosphere

Loading comments...