KAI Peringatkan Warga yang Memblokir Jalur Kereta Api di Lampung
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
March 27, 2026
JPNN.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyatakan bahwa seseorang yang meletakkan benda di atas rel kereta api (KA) merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta.
Discussion in the ATmosphere