Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ!
Okezone.com - Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini [Un…
June 24, 2026
Kejaksaan Agung menyatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal jepit.
Discussion in the ATmosphere