{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreifyukhc3zlcavu3t5hqbtbgeijpn6wmaca57euvkbmdnkwmhphaju",
    "uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mozeghrwfua2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreih2u3kjt346wkeb3eh7lwvg6popbvzxtzej7quc6tpxs6jhepp6se"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 25612
  },
  "path": "/read/2026/06/24/337/3226282/jamwas-kejagung-pencurian-sandal-jepit-tak-harus-ke-pengadilan-bisa-diselesaikan-lewat-rj",
  "publishedAt": "2026-06-24T06:54:22.000Z",
  "site": "https://news.okezone.com",
  "tags": [
    "Nasional"
  ],
  "textContent": "Kejaksaan Agung menyatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal jepit.",
  "title": "Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ!"
}