{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreiexavrgdxaudikxjwd54boq6soca2khfxfsoseq6qxftcxlmuoo6q",
"uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3moxiqa52nfi2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreihecqlk3sigwzgrmvihkkocz36raz4t6it3vqyaz5z3ag2iclcrkm"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 78993
},
"path": "/read/1720779/13/nanik-s-deyang-bakal-diperiksa-di-kasus-dugaan-korupsi-mbg-kejagung-iya-berpotensi-1782216405",
"publishedAt": "2026-06-23T12:49:01.000Z",
"site": "https://nasional.sindonews.com",
"tags": [
"Nasional",
"Hukum"
],
"textContent": "Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (NSD) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menyatakan seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi terkait kasus ini dapat diperiksa sebagai saksi.",
"title": "Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi"
}