{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreiexavrgdxaudikxjwd54boq6soca2khfxfsoseq6qxftcxlmuoo6q",
    "uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3moxiqa52nfi2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreihecqlk3sigwzgrmvihkkocz36raz4t6it3vqyaz5z3ag2iclcrkm"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 78993
  },
  "path": "/read/1720779/13/nanik-s-deyang-bakal-diperiksa-di-kasus-dugaan-korupsi-mbg-kejagung-iya-berpotensi-1782216405",
  "publishedAt": "2026-06-23T12:49:01.000Z",
  "site": "https://nasional.sindonews.com",
  "tags": [
    "Nasional",
    "Hukum"
  ],
  "textContent": "Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (NSD) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menyatakan seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi terkait kasus ini dapat diperiksa sebagai saksi.",
  "title": "Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi"
}