{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreiahvdekz7fskkyyol7wscbn5roajqb4jmuani66u654nmtmmmdwca",
"uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3mourkt66al32"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreidrlulckzm62d67366fd7nkdzktugahroiftgnud2ezsai7kqs5a4"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 64853
},
"path": "/read/1720369/13/breaking-news-kejaksaan-kabulkan-penangguhan-penahanan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-1782122787",
"publishedAt": "2026-06-22T10:22:12.000Z",
"site": "https://nasional.sindonews.com",
"tags": [
"Nasional",
"Hukum"
],
"textContent": "Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.",
"title": "Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!"
}