{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreiahvdekz7fskkyyol7wscbn5roajqb4jmuani66u654nmtmmmdwca",
    "uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3mourkt66al32"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreidrlulckzm62d67366fd7nkdzktugahroiftgnud2ezsai7kqs5a4"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 64853
  },
  "path": "/read/1720369/13/breaking-news-kejaksaan-kabulkan-penangguhan-penahanan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-1782122787",
  "publishedAt": "2026-06-22T10:22:12.000Z",
  "site": "https://nasional.sindonews.com",
  "tags": [
    "Nasional",
    "Hukum"
  ],
  "textContent": "Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.",
  "title": "Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!"
}