{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreiasrnpdwnjzrjyfdvrhoqfd7htppa5be6ruxvjf7regfnztob3abi",
    "uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3mm4p3xqrptz2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreiayvv7l6jfb24kokcjzdmk2ypiuwp77tyoudzvsooewgj6he64gkm"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 66043
  },
  "path": "/read/1708079/13/3-anggota-kopassus-dituntut-4-hingga-12-tahun-penjara-di-kasus-pembunuhan-kacab-bank-1779095142",
  "publishedAt": "2026-05-18T09:50:45.000Z",
  "site": "https://nasional.sindonews.com",
  "tags": [
    "Nasional",
    "Hukum"
  ],
  "textContent": "Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP).",
  "title": "3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank"
}