{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreiasrnpdwnjzrjyfdvrhoqfd7htppa5be6ruxvjf7regfnztob3abi",
"uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3mm4p3xqrptz2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreiayvv7l6jfb24kokcjzdmk2ypiuwp77tyoudzvsooewgj6he64gkm"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 66043
},
"path": "/read/1708079/13/3-anggota-kopassus-dituntut-4-hingga-12-tahun-penjara-di-kasus-pembunuhan-kacab-bank-1779095142",
"publishedAt": "2026-05-18T09:50:45.000Z",
"site": "https://nasional.sindonews.com",
"tags": [
"Nasional",
"Hukum"
],
"textContent": "Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP).",
"title": "3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank"
}