Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Fee Percepatan Rp42 Juta hingga Rp84 Juta
Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews [Unof…
March 12, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan calon jemaah haji (calhaj) dikenai fee percepatan USD2.500 atau Rp42,2 juta di 2024 dan Rp84,4 juta di 2023.
Discussion in the ATmosphere