{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreidgi72sd2aqzdbppgupo3fgjrrywe5jvjo7u7tfnv325hhlkogtga",
"uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3mgoj42cngcg2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreighyof25hc3olz3uzmdiokce3y6vgzm4b2zuadzbuilf2vbzhc3ku"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 48782
},
"path": "/read/1685275/15/ini-alasan-pemerintah-melarang-anak-usia-di-bawah-16-tahun-mengakses-media-sosial-1773111836",
"publishedAt": "2026-03-10T03:25:04.000Z",
"site": "https://nasional.sindonews.com",
"tags": [
"Nasional",
"Humaniora"
],
"textContent": "Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk melindungi dari berbagai risiko, kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.",
"title": "Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial"
}