{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreidgi72sd2aqzdbppgupo3fgjrrywe5jvjo7u7tfnv325hhlkogtga",
    "uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3mgoj42cngcg2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreighyof25hc3olz3uzmdiokce3y6vgzm4b2zuadzbuilf2vbzhc3ku"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 48782
  },
  "path": "/read/1685275/15/ini-alasan-pemerintah-melarang-anak-usia-di-bawah-16-tahun-mengakses-media-sosial-1773111836",
  "publishedAt": "2026-03-10T03:25:04.000Z",
  "site": "https://nasional.sindonews.com",
  "tags": [
    "Nasional",
    "Humaniora"
  ],
  "textContent": "Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk melindungi dari berbagai risiko, kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.",
  "title": "Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial"
}