{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreid2vvplf2toizctvqpkui73fzwfnrqp3h7pb347sv5zdyi6f7fufe",
"uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3me7ifudvttb2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreieo7z45mnl3duj3upmcrnrywjdzmmrggt6kshrzkob7j3kcivxq5u"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 43397
},
"path": "/read/1674403/13/pakar-hukum-pidana-dan-tata-negara-polisi-alat-negara-bukan-alat-menteri-1770393748",
"publishedAt": "2026-02-06T16:16:59.000Z",
"site": "https://nasional.sindonews.com",
"tags": [
"Nasional",
"Hukum"
],
"textContent": "Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi demokrasi. Tidak hanya itu, penempatan Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan.",
"title": "Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri"
}