{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreid2vvplf2toizctvqpkui73fzwfnrqp3h7pb347sv5zdyi6f7fufe",
    "uri": "at://did:plc:mbdvh7xrsl6i7a5su62s5lwa/app.bsky.feed.post/3me7ifudvttb2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreieo7z45mnl3duj3upmcrnrywjdzmmrggt6kshrzkob7j3kcivxq5u"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 43397
  },
  "path": "/read/1674403/13/pakar-hukum-pidana-dan-tata-negara-polisi-alat-negara-bukan-alat-menteri-1770393748",
  "publishedAt": "2026-02-06T16:16:59.000Z",
  "site": "https://nasional.sindonews.com",
  "tags": [
    "Nasional",
    "Hukum"
  ],
  "textContent": "Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi demokrasi. Tidak hanya itu, penempatan Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan.",
  "title": "Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri"
}