Pemerintah Gabung BoP Tanpa Persetujuan DPR, Bagaimana Hukumnya?
Tirto.ID - Jernih Mengalir Mencerahkan [Unofficial]
February 24, 2026
Sejumlah pakar hukum tata negara turut menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan DPR.
Discussion in the ATmosphere