Wamenkum Ungkap Alasan Menambahkan Diksi di Pasal Usia Pensiun Kapolri
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
June 9, 2026
JPNN.com , JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap alasan dilakukan penambahan diksi Pasal 30 Ayat 5 huruf C RUU Polri.
Discussion in the ATmosphere