Ada Skema Baru Pengganti Honorer, Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
June 4, 2026
JPNN.com - SAMARINDA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-ASN atau honorer.
Discussion in the ATmosphere