PTPN I Pilih Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
May 25, 2026
JPNN.com , JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memastikan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran (74) akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.
Discussion in the ATmosphere