Putusan PT DKI Perkuat Vonis Penjara untuk Nurhadi Eks Sekretaris MA
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
May 23, 2026
JPNN.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana lima tahun penjara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi, terkait kasus dugaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Discussion in the ATmosphere