{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreicige3ryfkocr6befab746fb5xgpzyshsvr3rlvpg3ydtd5kqzy6y",
"uri": "at://did:plc:eskrwciybv3pv2m4s34rimzk/app.bsky.feed.post/3mm2s6twafc72"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreien5i6rq43sjmidu3cuwci7r6k7kh272xjvzvzvkm2kkfwsoto44a"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 141920
},
"path": "/news/se-mendikdasmen-lindungi-guru-non-asn-yang-masuk-dapodik-pemda-tak-berkutik",
"publishedAt": "2026-05-17T16:04:00.000Z",
"site": "https://www.jpnn.com",
"tags": [
"News",
"Nasional",
"Guru Non-ASN"
],
"textContent": "**JPNN.com** , JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak hanya dipandang sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi penyemangat baru bagi guru-guru yang selama ini setia mengabdi di sekolah.,",
"title": "SE Mendikdasmen Lindungi Guru Non-ASN yang Masuk Dapodik, Pemda Tak Berkutik"
}