{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreicige3ryfkocr6befab746fb5xgpzyshsvr3rlvpg3ydtd5kqzy6y",
    "uri": "at://did:plc:eskrwciybv3pv2m4s34rimzk/app.bsky.feed.post/3mm2s6twafc72"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreien5i6rq43sjmidu3cuwci7r6k7kh272xjvzvzvkm2kkfwsoto44a"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 141920
  },
  "path": "/news/se-mendikdasmen-lindungi-guru-non-asn-yang-masuk-dapodik-pemda-tak-berkutik",
  "publishedAt": "2026-05-17T16:04:00.000Z",
  "site": "https://www.jpnn.com",
  "tags": [
    "News",
    "Nasional",
    "Guru Non-ASN"
  ],
  "textContent": "**JPNN.com** , JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak hanya dipandang sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi penyemangat baru bagi guru-guru yang selama ini setia mengabdi di sekolah.,",
  "title": "SE Mendikdasmen Lindungi Guru Non-ASN yang Masuk Dapodik, Pemda Tak Berkutik"
}