{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreiek6jr2alusevsmv5ozrpgpqiwzqg7nryyxfkfyf33m6lfdhfxijm",
    "uri": "at://did:plc:eskrwciybv3pv2m4s34rimzk/app.bsky.feed.post/3mlnavtcekr72"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreidci4j7lpt6inns64hcfp2v3yzeykdqt4tfd55tault5n5heojprq"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 303233
  },
  "path": "/news/kementerian-p2mi-tindak-tegas-empat-p3mi-yang-terbukti-langgar-aturan-penempatan-pekerja-migran-indonesia",
  "publishedAt": "2026-05-12T07:08:22.000Z",
  "site": "https://www.jpnn.com",
  "tags": [
    "News",
    "Nasional",
    "Pekerja Migran Indonesia"
  ],
  "textContent": "**JPNN.com** , JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI melakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia karena melakukan pelanggaran pelindungan pekerja migran Indonesia terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).",
  "title": "Kementerian P2MI Tindak Tegas Empat P3MI yang Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia"
}