{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreiek6jr2alusevsmv5ozrpgpqiwzqg7nryyxfkfyf33m6lfdhfxijm",
"uri": "at://did:plc:eskrwciybv3pv2m4s34rimzk/app.bsky.feed.post/3mlnavtcekr72"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreidci4j7lpt6inns64hcfp2v3yzeykdqt4tfd55tault5n5heojprq"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 303233
},
"path": "/news/kementerian-p2mi-tindak-tegas-empat-p3mi-yang-terbukti-langgar-aturan-penempatan-pekerja-migran-indonesia",
"publishedAt": "2026-05-12T07:08:22.000Z",
"site": "https://www.jpnn.com",
"tags": [
"News",
"Nasional",
"Pekerja Migran Indonesia"
],
"textContent": "**JPNN.com** , JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI melakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia karena melakukan pelanggaran pelindungan pekerja migran Indonesia terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).",
"title": "Kementerian P2MI Tindak Tegas Empat P3MI yang Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia"
}