External Publication
Visit Post

Komut Sritex Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial] May 6, 2026
Source

JPNN.com , JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu (6/5), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Discussion in the ATmosphere

Loading comments...