Korupsi SKTM RSUD dr Iskak, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
April 23, 2026
jatim.jpnn.com , TULUNGAGUNG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung dituntut masing-masing lima tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/4).
Discussion in the ATmosphere