Terkait Sanksi Denda Pindar Rp755 Miliar, KPPU Semestinya Merunut Periode Kasus Agar Lebih Jelas
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
March 30, 2026
JPNN.com , JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berkomentar terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.
Discussion in the ATmosphere