Fatwa Muhammadiyah Sebut Kripto Sah untuk Investasi, INDODAX Gencarkan Edukasi
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
March 10, 2026
JPNN.com , JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai ase digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.
Discussion in the ATmosphere