Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah, tetapi Langsung Bebas dari Tahanan
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
March 5, 2026
jateng.jpnn.com , PATI - Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.
Discussion in the ATmosphere