Ngabuburit di Rel Berisiko Fatal, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ancaman Denda Rp15 Juta
Berita Terbaru Terkini dan Terpopuler Hari Ini [Unofficial]
February 27, 2026
jatim.jpnn.com , SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.
Discussion in the ATmosphere