Menang Gugatan, Segini Harta Kekayaannya Jusuf Hamka
CNBC Indonesia - Berita Ekonomi & Bisnis Terkini Hari Ini
April 24, 2026
Konglomerat Jusuf Hamka menang gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo, memerintahkan ganti rugi US$28 juta. Kepemilikan sahamnya di PT CMNP tetap kuat.
Discussion in the ATmosphere