OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp96,33 Miliar ke Emiten 'Nakal'
CNBC Indonesia - Berita Ekonomi & Bisnis Terkini Hari Ini
April 2, 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penanganan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp96,33 miliar sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026.
Discussion in the ATmosphere