{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreigtd47q7kpdfnr5nh3m65emqby242riedxgvu4vkkhnl2xa75dyfq",
    "uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mpqmx2yrapw2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreiglawpin43yzyb3mhavgfyjvaubkyfhhu3l2jdhauxmv7ohg3w7jq"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 24695
  },
  "path": "/read/2026/07/03/337/3228095/dicap-penyusup-suhadi-ungkap-alasan-interupsi-saat-sidang-praperadilan-roy-suryo",
  "publishedAt": "2026-07-03T12:37:07.000Z",
  "site": "https://news.okezone.com",
  "tags": [
    "Nasional"
  ],
  "textContent": "Pakar telematika Roy Suryo menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam perkara dugaan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, seorang advokat bernama Suhadi melakukan interupsi karena mengaku menemukan kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan tersebut.",
  "title": "Dicap Penyusup, Suhadi Ungkap Alasan Interupsi saat Sidang Praperadilan Roy Suryo"
}