{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreigtd47q7kpdfnr5nh3m65emqby242riedxgvu4vkkhnl2xa75dyfq",
"uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mpqmx2yrapw2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreiglawpin43yzyb3mhavgfyjvaubkyfhhu3l2jdhauxmv7ohg3w7jq"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 24695
},
"path": "/read/2026/07/03/337/3228095/dicap-penyusup-suhadi-ungkap-alasan-interupsi-saat-sidang-praperadilan-roy-suryo",
"publishedAt": "2026-07-03T12:37:07.000Z",
"site": "https://news.okezone.com",
"tags": [
"Nasional"
],
"textContent": "Pakar telematika Roy Suryo menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam perkara dugaan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, seorang advokat bernama Suhadi melakukan interupsi karena mengaku menemukan kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan tersebut.",
"title": "Dicap Penyusup, Suhadi Ungkap Alasan Interupsi saat Sidang Praperadilan Roy Suryo"
}