{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreigxlpmlrattdys4qdorxjguadib5ynpr5kn5smeoubikz5go4zma4",
"uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3moouozwxqe62"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreiayszwjj3ojbmo7kertywdd3etb5l3b5um5ralv4ybcibkfzehtgq"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 19173
},
"path": "/read/2026/06/20/337/3225519/prajurit-tni-terpidana-kasus-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding",
"publishedAt": "2026-06-20T02:45:45.000Z",
"site": "https://news.okezone.com",
"tags": [
"Nasional"
],
"textContent": "Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.",
"title": "Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding"
}