{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreigxlpmlrattdys4qdorxjguadib5ynpr5kn5smeoubikz5go4zma4",
    "uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3moouozwxqe62"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreiayszwjj3ojbmo7kertywdd3etb5l3b5um5ralv4ybcibkfzehtgq"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 19173
  },
  "path": "/read/2026/06/20/337/3225519/prajurit-tni-terpidana-kasus-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding",
  "publishedAt": "2026-06-20T02:45:45.000Z",
  "site": "https://news.okezone.com",
  "tags": [
    "Nasional"
  ],
  "textContent": "Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.",
  "title": "Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding"
}