Dua Penyuap Pegawai Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara
Okezone.com - Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini [Un…
June 4, 2026
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Discussion in the ATmosphere