{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreidmbdwrau4enzko3xtxcgmregqswxsyoeobyn623ec4zi2iztjdvq",
    "uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mnd2kp7lcqk2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreigxz7vp557dgc2fwdhx5gib4kqeg7owbg3s2jtfm3g4trlqnv6iu4"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 19857
  },
  "path": "/read/2026/06/02/337/3222173/kpk-sebut-korupsi-proyek-gedung-pemkab-lamongan-rugikan-negara-rp35-7-miliar",
  "publishedAt": "2026-06-02T16:10:05.000Z",
  "site": "https://news.okezone.com",
  "tags": [
    "Nasional"
  ],
  "textContent": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar.",
  "title": "KPK Sebut Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar"
}