{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreidmbdwrau4enzko3xtxcgmregqswxsyoeobyn623ec4zi2iztjdvq",
"uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mnd2kp7lcqk2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreigxz7vp557dgc2fwdhx5gib4kqeg7owbg3s2jtfm3g4trlqnv6iu4"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 19857
},
"path": "/read/2026/06/02/337/3222173/kpk-sebut-korupsi-proyek-gedung-pemkab-lamongan-rugikan-negara-rp35-7-miliar",
"publishedAt": "2026-06-02T16:10:05.000Z",
"site": "https://news.okezone.com",
"tags": [
"Nasional"
],
"textContent": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar.",
"title": "KPK Sebut Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar"
}