{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreibulddjqn5hszwrwonpux5nsjtosuntvjg3ifsh5glrk3kcww7tnu",
"uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mltupsmgahq2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreibbfdvxsevzm5sscwesnnv3psmiedgul73fngnn7c4iun7ds6pq5e"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 15340
},
"path": "/read/2026/05/14/320/3218501/purbaya-tetapkan-aturan-baru-pajak-rokok",
"publishedAt": "2026-05-14T22:24:04.000Z",
"site": "https://economy.okezone.com",
"tags": [
"Hot Issue"
],
"textContent": "Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa (12/5/2026). Aturan baru tersebut mencabut aturan lama PMK Nomor 143/2023 untuk memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.",
"title": "Purbaya Tetapkan Aturan Baru Pajak Rokokamp;nbsp;"
}