{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreibulddjqn5hszwrwonpux5nsjtosuntvjg3ifsh5glrk3kcww7tnu",
    "uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mltupsmgahq2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreibbfdvxsevzm5sscwesnnv3psmiedgul73fngnn7c4iun7ds6pq5e"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 15340
  },
  "path": "/read/2026/05/14/320/3218501/purbaya-tetapkan-aturan-baru-pajak-rokok",
  "publishedAt": "2026-05-14T22:24:04.000Z",
  "site": "https://economy.okezone.com",
  "tags": [
    "Hot Issue"
  ],
  "textContent": "Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa (12/5/2026). Aturan baru tersebut mencabut aturan lama PMK Nomor 143/2023 untuk memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.",
  "title": "Purbaya Tetapkan Aturan Baru Pajak Rokokamp;nbsp;"
}