{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreihxzqulxrka6wmjtalfnwesh23bn2ntc7a554h7g6nf6i6ipnoc5i",
    "uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mhev5hsil3h2"
  },
  "coverImage": {
    "$type": "blob",
    "ref": {
      "$link": "bafkreigpt2hqyximgsjttnltxfbhlvqyim6eps5kcagjozwwbwkwjdbvai"
    },
    "mimeType": "image/jpeg",
    "size": 22205
  },
  "path": "/read/2026/03/19/320/3207748/kemenhub-catat-nama-perusahaan-pelanggar-pembatasan-angkutan-barang-berikut-sanksinya",
  "publishedAt": "2026-03-19T01:25:02.000Z",
  "site": "https://economy.okezone.com",
  "tags": [
    "Hot Issue"
  ],
  "textContent": "Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.",
  "title": "Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya"
}