{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreihxzqulxrka6wmjtalfnwesh23bn2ntc7a554h7g6nf6i6ipnoc5i",
"uri": "at://did:plc:4hq3euw57ktxn322snkibwjw/app.bsky.feed.post/3mhev5hsil3h2"
},
"coverImage": {
"$type": "blob",
"ref": {
"$link": "bafkreigpt2hqyximgsjttnltxfbhlvqyim6eps5kcagjozwwbwkwjdbvai"
},
"mimeType": "image/jpeg",
"size": 22205
},
"path": "/read/2026/03/19/320/3207748/kemenhub-catat-nama-perusahaan-pelanggar-pembatasan-angkutan-barang-berikut-sanksinya",
"publishedAt": "2026-03-19T01:25:02.000Z",
"site": "https://economy.okezone.com",
"tags": [
"Hot Issue"
],
"textContent": "Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.",
"title": "Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya"
}