{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreiggcx3tpcddoxs2jsiri7ambzsg3k2v33qizhaodvtwcowshzq2wy",
    "uri": "at://did:plc:444x2k5kuzehahiymrt6qylw/app.bsky.feed.post/3mpi7dxt7yza2"
  },
  "path": "/merasa-dipersulit-saat-melunasi-pinjaman-ini-penjelasan-ojk-kediri/",
  "publishedAt": "2026-06-30T03:57:50.000Z",
  "site": "https://kubus.id",
  "tags": [
    "Nasional"
  ],
  "textContent": "KEDIRI, (KUBUS.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menegaskan nasabah memiliki hak untuk melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo. Namun, pelunasan dipercepat tetap harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit antara nasabah dan bank. Manager Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Odhik Susanto, mengatakan terdapat dua mekanisme pelunasan kredit, yakni pelunasan […]",
  "title": "Merasa Dipersulit Saat Melunasi Pinjaman? Ini Penjelasan OJK Kediri"
}