{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreiaggvjlogsd2re2ywa4ngbxy53mljfvsvl4nn5sextlwywidwjewe",
"uri": "at://did:plc:444x2k5kuzehahiymrt6qylw/app.bsky.feed.post/3modj4hywicg2"
},
"path": "/ubah-sawah-jadi-tambak-udang-pemilik-lahan-jadi-tersangka-dan-terancam-5-tahun-penjara/",
"publishedAt": "2026-06-15T12:23:20.000Z",
"site": "https://kubus.id",
"tags": [
"Nasional",
"Batang",
"Jadi Tersangka",
"Pemilik Lahan",
"Radio ANDIKA",
"Tambak Udang"
],
"textContent": "SEMARANG, (KUBUS.ID) – Seorang pria berinisial AMP (28), warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname. Akibat perbuatannya, AMP terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. “Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 […]",
"title": "Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pemilik Lahan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara"
}