{
  "$type": "site.standard.document",
  "bskyPostRef": {
    "cid": "bafyreieusik46cdulhqt4xbw5mzkk4ls453dgzvo7tb7ln5fqwxrj4o6e4",
    "uri": "at://did:plc:444x2k5kuzehahiymrt6qylw/app.bsky.feed.post/3mksjjwoga7d2"
  },
  "path": "/resmi-guru-non-asn-dilarang-mengajar-di-sekolah-negeri-mulai-2027-begini-aturannya/",
  "publishedAt": "2026-05-01T14:19:29.000Z",
  "site": "https://kubus.id",
  "tags": [
    "Nasional",
    "Aturan Baru",
    "Berita Kediri",
    "Guru",
    "Kemendikdasmen",
    "Non ASN",
    "Radio ANDIKA"
  ],
  "textContent": "JAKARTA, (KUBUS.ID) – Nasib guru non aparatur sipil negara (non-ASN) kini diambang batas. Pasalnya, Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang menegaskan sekolah […]",
  "title": "Resmi! Guru Non ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Begini Aturannya"
}