{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreibbpi66e37w6precrhzccezxdfw2ivrpzqslig6nu3tup7wnbqrdy",
"uri": "at://did:plc:444x2k5kuzehahiymrt6qylw/app.bsky.feed.post/3mijlzwdbhts2"
},
"path": "/kemenaker-himbau-buruh-juga-wfh-cuti-dan-gaji-tak-boleh-dipotong-perusahaan/",
"publishedAt": "2026-04-02T14:43:45.000Z",
"site": "https://kubus.id",
"tags": [
"Nasional",
"Buruh",
"Cuti dan Gaji",
"Kemenaker",
"perusahaan",
"Radio ANDIKA"
],
"textContent": "JAKARTA, (KUBUS.ID) – Pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam seminggu telah resmi diberlakukan di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengumumkan bahwa pekerja perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD juga ikut melaksanakan kebijakan itu. Aturan tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia membacakan ketentuan ini dalam Surat Edaran (SE) tentang […]",
"title": "Kemenaker Himbau Buruh juga WFH, Cuti dan Gaji Tak Boleh Dipotong Perusahaan"
}