{
"$type": "site.standard.document",
"bskyPostRef": {
"cid": "bafyreihlb5zwdfmrk4ogs2my753baifz7xklu3aimhuuoqgk2ia4rfhoqe",
"uri": "at://did:plc:444x2k5kuzehahiymrt6qylw/app.bsky.feed.post/3mgze3kponsa2"
},
"path": "/terbitkan-surat-edaran-kpk-ingatkan-pelarangan-asn-mudik-pakai-kendaraan-dinas/",
"publishedAt": "2026-03-14T11:04:57.000Z",
"site": "https://kubus.id",
"tags": [
"Nasional",
"gratifikasi",
"KPK",
"mobil dinas",
"mudik",
"Radio ANDIKA"
],
"textContent": "JAKARTA, (KUBUS.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu poin yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan barang milik negara atau daerah maupun kendaraan […]",
"title": "Terbitkan Surat Edaran, KPK Ingatkan Pelarangan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas"
}